Ternate – istanafm.com. Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Ternate Utara terus menunjukkan kemajuan. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 10 dari total 14 kelurahan di wilayah tersebut telah membentuk koperasi dan mengantongi akta notaris.
Koperasi Merah Putih merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka pemerataan ekonomi sebagai bagian dari Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Program ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Camat Ternate Utara, Sunarto M. Taher, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pembentukan koperasi di empat kelurahan yang belum memiliki badan hukum.
“Sebagian besar kelurahan sudah membentuk koperasi, namun baru 10 yang memiliki akta notaris,” kata Sunarto kepada Istana FM, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Sunarto, akta notaris menjadi syarat penting untuk legalitas koperasi agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara formal. Karena itu, pemerintah kecamatan aktif memberikan pendampingan dan koordinasi dengan pihak kelurahan.
“Program ini menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi warga di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh kelurahan aktif berkoordinasi dengan kecamatan maupun instansi terkait, agar hambatan di lapangan bisa segera ditangani.
Sunarto menambahkan, percepatan pembentukan koperasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menciptakan basis ekonomi kolektif yang kuat di masyarakat.
“Kami targetkan keempat kelurahan yang tersisa bisa segera menyusul dalam waktu dekat,” ujarnya. (Rifal Amir)