Next Post

11 Warga Adat Jadi Tersangka, DPR RI Angkat Suara

14488673-2d3a-48e7-91e5-c7d03af44748

Ternate – istanafm.com. Penetapan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah adat, mendapat sorotan dari anggota DPR RI dapil Maluku Utara, Izzuddin Alqassam Kasuba.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Soa-Sio, Tidore Kepulauan pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Sebelas warga Maba Sangaji ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai aksi mempertahankan tanah dan hutan adat yang diklaim sebagai wilayah adat mereka.

Aksi itu dilakukan untuk menolak penggusuran oleh PT Posision. Aktivitas perusahaan tersebut juga disebut merusak lingkungan, mengubah warna dan rasa air sungai hingga tidak layak konsumsi.

Menanggapi hal itu, Izzuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil. Ia menilai, warga hanya berupaya mempertahankan tanah adat mereka.

“Proses hukum harus ditinjau kembali agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan, termasuk dalam dialog antara warga dan pihak terkait,” kata Izzuddin usai menghadiri pembukaan Festival Kora-Kora, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih peka terhadap suara masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang.

Menurutnya, kebijakan terkait tambang harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

“Pemerintah harus mendahulukan kepentingan masyarakat. Semua prosedur harus dilalui secara transparan, agar apa yang menjadi keinginan masyarakat juga sesuai,” katanya. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11