Next Post

13 STASIUN RADIO DI MALUT LEGAL BANYAK HT ILEGAL TANPA IZIN

0d63264f-b187-4dff-9c78-9fbacf0c73b6

Ternate- Istanafm.com: Sebanyak 13 Stasiun Radio di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara telah memenuhi syarat dan sudah memiliki perizinan resmi dari Loka Monitor SFR Ternate maupun dari Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID). Selain itu, dari sisi perangkat (peralatan) semuanya telah memenuhi standar operasional penggunaan Frekuensi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Loka Monitor SFR Ternate Syahril Amir disela-sela acara Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perizinan serta Sosialisasi Sanksi Denda Administrasi Alat (Perangkat) Telekomunikasi. Dalam siaran persnya kepada sejumlah Media di Hotel Sahid Bela Ternate pada Selasa 06/08/2024 menjelaskan bahwa “Selain 13 (tiga belas) Stasiun Radio di Maluku Utara yang sudah memenuhi persyaratan ada juga 6 (enam) Stasiun Televisi yang telah memenuhi syarat dalam Penggunaan Frekuensi” kata Syahril Amir.

Syahril Amir juga merasa resah dengan penggunaan Frekuensi Radio dengan menggunakan Perangkat HT (handy talkie) masih banyak tergolong ilegal. Menurutnya “Hal ini akan segera ditertibkan guna menjaga kenyamanan dalam berkomunikasi karena menggunakan Frekuensi Radio tanpa Izin adalah tindakan melanggar hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” jelas Kepala Loka Monitor Ternate Syahril Amir. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11