Istanafm.com Ternate. Terdakwa Ramadhan Ibrahim Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc kembali dihadirkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Maluku Utara pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 10/07/2024 untuk mengikuti Persidangan dengan Agenda mendengar keterangan Saksi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harianta. SH dan didampingi Dua Hakim Anggota dan satu Panitera Pengganti. Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri Lima Orang JPU yang diketuai Rio Viranika Putra. Sementara Ramadhan Ibrahim didampingi Kuasa Hukumnya. Saksi yang dihadirkan sebanyak 14 orang saksi, yang terdiri dari Pimpinan OPD yang ada di Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara, diantaranya Fahrudin Tukuboya Kadis DLH Malut, Surianto Andili Kadis Perkim, Muhamad Sukur Lila Kadis Kehutanan, Ahmad Purbaya Kepala BKAD Malut, Kepala Bapeda Sarmin S. Adam,Wahyudin Wahab Kadis Disperindag Malut, Dr. Idhar Sidi Umar Kadis Kesehatan Malut, Husna staf pada Dinas Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Dari 14 orang saksi yang dihadirkan Majelis Hakim maupun Kuasa Hukum Terdakwa Ramadhan Ibrahim, menanyakan seputar pemberian Uang Gratifikasi yang diberikan ke Mantan Gubernur AGK melalui Ajudannya, itu diberikan langsung atau melalui transfer. Dan permintaan Uang Gratifikasi atas perintah Mantan Gubernur atau inisiatif Terdakwa. Saksi menjelaskan bahwa ada yang diberikan melalui Transfer Dan ada juga yang diberikan secara langsung melalui perantara Ramadhan Ibrahim atas. Permintaan Mantan Gubernur untuk beberapa keperluan, seperti membantu masyarakat yang sedang susah dan Keperluan lain kata saksi. Tetapi ada satu saksi yang mengatakan bahwa dia tidak mengenal dengan Terdakwa. Sehingga menjadi pertanyaan Majelis Hakim bagaimana mungkin kalau anda tidak mengenal Terdakawa Ramadhan Ibrahima, bagaimana anda bisa dihadirkan sebagai saksi di Persidangan ini. Saksi yang belum diketahui identitasnya itu terdiam dan terlihat gugup. Kemudian JPU KPK menanyakan kepada Saksi bahwa anda sampaikan tadi anda tidak mengenal dengan Terdakwa Ramadhan Ibrahim, tetapi saat anda kami periksa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), anda jelaskan bahwa sering berhubungan dengan Terdakwa tegas JPU, sehingga saksi tambah gugup dan mata berkaca-kaca. Sidang masih terus dilanjutkan hingga pekan depan kata Ketua Majelis Hakim Harianta. SH langsung menutup Persidangaan yang terbuka Untuk umum itu. (Jaja On).