Next Post

20 Orang Saksi Dihadirkan JPU KPK Termasuk Runi Keluarga Mantan Gub Malut

e8f24044-e2b1-4263-8c87-f69aff97dd22

Istanafm.com Ternate. Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan (Gratifikasi), terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc yang dikembangkan oleh Penyidik dari Lembaga Anti Rasua (KPK) di Persidangan lanjutan Rabu 29/05/2024, di Pengadilan Tipikor Ternate. Dengan menghadirkan Saksi-Saksi sebanyak 20 orang, untuk mengungkap fakta Hukum Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bidakara Hotel Jakarta pada Desember 2023 lalu itu, Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Romel F. Tampubolon. SH, dan didampingi oleh empat Anggota Majelis Hakim dan Dua Panitera Pengganti. Sementara lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) yang diketuai Ari Viranika Putra menghadirkan 20 orang saksi temasuk Runi Wiraswasta Keluarga dari Mantan Gubernur Maluku Utarra KH. Abdul Gani Kasuba. Lc juga dihadirkan di Persidangan sebagai Saksi. Sementara Terdakwa Mantan Gubernur Malut didampingi oleh tugas Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Jumaidi. SH dan rekan-rekan nya. Saksi Runi dicecar dengan berbagai pertanyaan seputar aliran Dana yang berjumlah 100-Milyard Lebih itu terlihat kelabakan dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Maupun JPU. Dari amatan Media ini di ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor terlihat lebih padat dari Sidang-Sidang sebelumnya. Karena Sidang yang terbuka untuk Umum ini lebih didominasi oleh Keluarga Mantan Gubernur. Bahkan sakin padatnya pengunjung, sehingga sebagian harus rela berdesakan di luar pintu utama ruang Persidangan. Sampai berita ini di publikasikan Media ini belum sempat melakukan konfirmasi dengan Saksi Runi terkait aliran Dana yang mengalir ke 27 Nomor Rekening, sebagaimana keterangan saksi sebelumnya Rizaldi Kasuba di Persidangan. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11