Next Post

266 IUP Belum Kantongi Izin Kelola Pulau Kecil Termasuk Delapan Pulau di Maluku Utara

bd9f0979-d677-4387-b86d-12123198bec0

Ternate – istanafm.com. Sejumlah tambang di pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk Maluku Utara, belum mengantongi izin pemanfaatan pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Data KKP mencatat, ada 266 izin usaha pertambangan (IUP) di 477 pulau kecil yang belum memiliki izin tersebut.

Di Maluku Utara, delapan pulau telah dieksploitasi tambang: Pulau Gee, Pakal, dan Mabuli di Halmahera Timur; Pulau Gebe dan Fau di Halmahera Tengah; Pulau Doi di Halmahera Utara; Pulau Malamala di Obi, Halmahera Selatan; serta Pulau Mangoli di Kepulauan Sula.

Sedikitnya ada 27 IUP beroperasi di delapan pulau itu. Pulau Mangoli memiliki 11 IUP bijih besi, Pulau Doi dua izin mangan, Pulau Fau satu izin, Pulau Gebe tujuh izin, Pulau Malamala satu izin, Pulau Mabuli satu izin, serta Pulau Pakal dan Gee masing-masing satu izin. Tak satu pun mengantongi izin kelola pulau kecil dari KKP.

Manajer Program Walhi Maluku Utara, Astuti Kilwouw, menilai aktivitas itu melanggar regulasi pengelolaan pulau kecil dan pesisir. “Ini ilegal. Pemerintah harus mencabut izin tambang, karena merusak lingkungan dan ekosistem,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Astuti mengingatkan, pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi dilarang ditambang. Namun aturan itu kerap tumpang tindih dengan Undang-Undang Minerba yang memberi celah eksploitasi. Ia mendesak KKP menyegel tambang yang belum berizin dan merekomendasikan pencabutan IUP ke Kementerian ESDM.

Senada, akademikus Universitas Khairun, Prof. Muhammad Aris, menyebut penambangan di pulau kecil merusak ekosistem dan mengancam hilangnya pulau.

“Pulau kecil adalah benteng ekosistem pesisir. Harus ada kebijakan tegas, termasuk pencabutan izin,” kata dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan itu.

Sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyatakan KKP belum pernah mengeluarkan izin pemanfaatan pulau kecil untuk pertambangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, kegiatan tambang di pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi dilarang. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11