Maba Haltim- Istanafm.com. Bumi Halmahera Timur diguncang Darurat Demokrasi. Dimana masyarakat Adat Maba Sangaji, selaku Pewaris lahan yang diserobot oleh PT. Position, malah dijadikan korban dan ditahan di Polda Maluku Utara. Masyarakat Halmahera Timur merasa bahwa, mereka tidak mendapat keadilan di Negara ini.
Kondisi inilah yang membuat Aktivis asal Halmahera Timur mendatangi Gedung Direskrimum Polda Malut, di Kompleks Kuliner Rempah pada Senin 19/05/2025, untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa dan meminta agar Dua Puluh Delapan warga Masyarakat Haltim yang ditahan segera dikeluarkan dari Tahanan teriak Aktivis.
Musa Gani Koordinator Aksi dalam orasinya meminta, “agar warga yang ditahan segera dibebaskan. Hentikan Operasi PT. Position di Hutan Adat Maba Sangaji, dan hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan Tanah Leluhurnya, segera Cabut Ijin Pertambangan yang beroperasi di Hutan Adat Maba Sangaji, segera ganti rugi Hutan Adat Maba Sangaji yang diserobot oleh PT. Position dan Pemerintah Daerah Haltim, maupun Provinsi Maluku Utara, harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di Haltim saat ini,” ujar Musa Gani dalam orasinya.
Musa Gani juga menegaskan bahwa, “Eksplorasi Pertambangan di Halmahera Timur, tidak membawa dampak positif terhadap kehidupan masyarakat. Malah menimbulkan mala petaka bagi rakyat,” teriak Musa Gani.
Sampai berita ini publikasikan, ke Dua Puluh Delapan warga Haltim saat ini sudah dibawah ke Ternate, dan ditempatkan di ruang Tahanan Polres Ternate. Sampai berita ini dipublikasikan Direskrimum Polda Malut tidak dapat dihubungi Istanafm.com untuk mengkonfirmasi lebih lanjut. (Jaja On)