Ternate- Istanafm.com. Paska Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti putusan MK tersebut, dengan menetapkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS akan berlangsung pada tanggal 5 April 2025 mendatang.
Ketua Divisi Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Maluku Utara, Reni S. A. Banjar, S.T., S.H., M.H., pada Senin 10/03/2025 kepada Istanafm.com diruang kerjanya menjelaskan bahwa, “Pihak KPU Malut telah melakukan rapat koordinasi guna menindaklanjuti Putusan MK tersebut”, ujar Reni S.A. Banjar.
Lebih jauh dijelaskan Reni S. A. Banjar bahwa, “KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, maupun pihak terkait diantaranya Bawaslu Taliabu, Polres Talibu, Partai Politik Pengusung, dan Pasangan Calon untuk membicarakan persiapan pelaksanaan PSU nanti”, kata Reni.
Reni S. A. Banjar juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu, agar ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Daerah itu imbuh Reni S. A. Banjar dan berharap agar PSU dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. (Jaja On).