Ternate- Istanafm.com. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan sejumlah barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika.
Ketiga Pelaku diamankan Petugas BNN Malut dilokasi yang berbeda. Satu Pelaku bernama Irwan alias Wangkep yang bekerja disalah satu Perusahaan di Wilayah Halmahera Selatan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Malut berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan, dan diserahkan ke Petugas BNN Malut untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 08/05/2025, berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Sumatra Utara di Medan, yang disampaikan kepada BNN Malut.
bahwa ada pengeriman Paket Narkoba tujuan Ternate, dengan Alamat salah satu Kantor Perwakilan Perusahaan Swasta di Ternate. Dan pada Selasa, 13/05/2025 Petugas BNN Malut langsung menuju alamat yang menerima paket tersebut, kemudian security berinsial RMA Alias Rudi menerima Paket tersebut.
Dan kemudian Petugas BNN Malut melakukan pemeriksaan, ternyata isi dari Paket tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 50 Gram dan Ganja 700 Gram.”
Ternyata Paket tersebut milik Akbar Taher Alias Akbar yang merupakan salah satu Karyawan di salah satu Perusahaan Swasta di wilayah Halmahera Selatan.
Kemudian pada Tanggal 14/05/2025 Petugas BNN Malut, bersama Security RMA Alias Rudi menuju Halmahera Selatan, dan melakukan penggeledahan di Mes yang ditempati oleh Akbar Taher Alias Akbar telah ditemukan Narkotika dan Non Narkotika.
Barang Bukti (Babuk) Narkotika yang berhasil diamankan berupa, 1 Palstik Bening berisi Narkotika Golongan 1 (Sabu) seberat 50 Gram, 2 Plastik Bening berisi Narkoba jenis Ganja seberat 700 Gram, 1 Plastik Bening berisi Narkoba jenis Ganja seberat 30 Gram, dan 2 Sachet Bening berisi batang Ganja seberat 2 Gram. Jumlah total Narkoba jenis Ganja seberat 780 Gram.
Sementara Barang Bukti (Babuk) Non Narkotika diantaranya, 2 Plastik Sachet Bening ukuran 35×100 1.400 lembar, 1 buah BON (Alat Hisap Sabu), satu buah Plastik berisi Pipet, 4 buah Korek Api, Kertas Paper 1 Pak, 1 Buah Dompet berisi uangv unai sebesar Rp. 206.000, 1 Buah HP Merk Opo tipe A60 warna Hitam, 1 Dos berisi Alat Mesage Warna Hitam dan satu buah timbangan Digital.
Irwan A. Sangadji Alias Wangkep dan Akbar Taher Alias Akbar dan RMA Alias Rudi diancam dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman Pidana Penjara selama 6 Tahun. Dan ketiga Pelaku masih dalam penahanan di ruang Tahanan BNN Malut untuk proses lebih lanjut.
Hal tersebut diatas disampaikan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., dalam jumpa pers di ruang Pres Room BNN Malut di Kelurahan Kalumata, pada Kamis 12/06/2025. (Jaja On)