Next Post

6 Fakta Sindikat Jual Beli Ginjal

5AA097F7-5E40-4DEA-BD66-2813816CAF78

JAKARTA – Terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus jual beli ginjal. Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja.

Dilansir dari laman Tempo.co, kasus ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal.

Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian sembilan tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya

6 Fakta TPPO Jual Beli Ginjal

1. 122 Orang Jadi Korban

Korban sindikat TPPO perdagangan ginjal di Kamboja terdiri dari 122 warga negara Indonesia (WNI). Setelah kasus terbongkar, Polri telah membentuk tim untuk menangani korban jual beli ginjal dan menyatakan akan mendampingi para korban dalam melakukan pemeriksaan medis.

2. Pendonor Diimingi Bayaran 135 Juta

Beberapa negara menjadi penerima donor ginjal dari sindikat TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja. Sejumlah orang yang ditampung akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal. Ginjal tersebut dihargai Rp 200 juta. Disebutkan bahwa para korban diimingi akan menerima 135 juta, sementara sisanya jadi upah pelaku.

3. Oknum Polisi dan Imigrasi

Dari 12 tersangka, ada yang berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung. Namun, terdapat dua tersangka bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi.

4. Omset Pelaku Mencapai Rp 24,4 Miliar

Penjualan ginjal jaringan Kamboja ternyata telah berjalan sejak 2019. Awalnya dengan menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga 24,4 miliar rupiah.

5. Tersangka Sebagai Mantan Pendonor

Tersangka kasus penjualan ginjal TPPO diketahui merupakan mantan pendonor. Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, 9 diantaranya adalah mantan pendonor.

6. Korban Lewat Medsos

Dalam melakukan aksinya, sindikat jual beli ginjal diketahui mencari para korbannya dengan membuat akun di media sosial Facebook. Perekrutan kemudian dilakukan dengan menggunakan dua akun grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri. Agar meyakinkan korban, tersangka menggunakan beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.(tmp/m1l4)

 

 

Source: Tempo.co

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11