Istanafm.com – Delapan WNI dipenjara di China karena bekerja secara ilegal. Kedutaan Besar RI di Beijing mengunjungi mereka di penjara Kota Qingdao dan Dezhou, Provinsi Shandong, Sabtu, 25 Februari 2023.
Dalam kesempatan itu, KBRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk lima warga negara Indonesia tersebut. Sedangkan paspor dua WNI lainnya masih hidup.
Satu WNI lain yang menghadapi masalah hukum adalah seorang wanita dan saat ini menjalani hukuman di Kota Dezhou.
Penerbitan dokumen perjalanan lintas-batas negara tersebut diberikan dalam kunjungan tim KBRI Beijing yang dipimpin Atase Imigrasi Raden Fitri Saptaji ke Kota Qingdao dan Kota Dezhou, Provinsi Shandong, pada Sabtu dan Minggu.
Proses penerbitan lima SPLP dilakukan di dalam kompleks penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, tempat mereka menjalani proses hukum karena tuduhan bekerja secara ilegal.
“Sebenarnya di penjara ini ada tujuh WNI yang ditahan, tapi yang dua orang paspornya masih berlaku,” kata atase imigrasi yang akrab dipanggil Rafi itu.
Satu WNI bermasalah lainnya berjenis kelamin perempuan yang sedang menjalani proses hukum di Kota Dezhou.
“Kami bisa memproses dokumen mereka melalui koordinasi dengan pihak kepolisian di Qingdao dan Dezhou,” ujarnya. KBRI menyampaikan terima kasih kepada aparat setempat yang memberikan fasilitas dan kemudahan mendapatkan akses pelayanan kepada para WNI bermasalah tersebut.
Pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran tersebut, lanjut Rafi, sekaligus untuk memudahkan proses pemulangan para WNI bermasalah tersebut ke Indonesia.
Dalam kunjungan ke penjara Qingdao, tim Atase Imigrasi KBRI Beijing juga mendapatkan kesempatan untuk berbincang dengan para WNI yang menghuni sel di pinggiran kota di wilayah timur daratan China itu.
Para WNI yang bermasalah dengan hukum tersebut rata-rata terkait dengan pelanggaran izin kerja dan mengaku sebagai korban perdagangan manusia.
Source: Tempo.co