Labuha Halsel- Istanafm.com. Sungguh ironis proses Penanganan Perkara di Polres Halmahera Selatan, yang dialami oleh Pasangan Suami Istri Ikbal dan Nurhasnah Mayau. Kronologisnya adalah kedua Pasutri tersebut ditiru oleh Asad dan Faksi sebesar Rp. 200.000.000, dan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, namun aneh laporannya tidak diproses malah Ikbal yang kena batunya.
Ikbal ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba Polda Maluku Utara, pada tanggal 23 Maret 2025 saat mengambil sebuah Paket ditempat penitipan barang saat kapal dari Ternate tiba di Pelabuhan Kupal Labuha Bacan.
Paket milik Angki seorang Narapidana yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Labuha, dan Ikbal sempat cekcok dengan Anggota Sat Narkoba tersebut, namun Ikbal menjelaskan bahwa, “barang tersebut adalah milik Angki, dirinya hanya diminta tolong untuk mengambil dan mengantarkan ke Lapas.
Kemudian Ikbal dan Anggota Sat Narkoba menemui Angki ternyata benar Angki mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, Ikbal hanya diminta tolong untuk mengambil lalu diantaranya ke Lapas.”
Tetapi persoalan tidak sampai disini, Ikbal dibawah ke Polres Halmahera Selatan, kemudian ditahan tanpa adanya Surat Pemberitahuan kepada Istri dan Keluarga.
Dr. Al Wahid Muhamad Kuasa Hukum Ikbal, pada Senin, 09/06/2025 saat jumpa Pers di Kediaman Nurhasnah Mayau di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, menegaskan bahwa, “proses penanganan Kasus Kliennya ini ada kejanggalan.”
Dimana saat ditahan pada tanggal 23 Maret 2025, Surat Pemberitahuan untuk pihak keluarga baru dikeluarkan pada Minggu 08/06/2025. Sehingga wajar kalau dirinya sebagai Kuasa Hukum menegaskan Kasus yang menimpah Kliennya ini ada kejanggalan, karena sebelumnya Ikbal bersama Istrinya Nurhasnah Mayau, menyampaikan Laporan ke Polres Halmahera Selatan, karena ditipu oleh Asad dan Faksi, namun Laporan Kliennya tidak diproses hingga saat ini.
Dan setelah kliennya ditahan karena dugaan Pelanggaran Kode Etik, tetapi beda prosesnya bahkan hak-hak kliennya untuk mendapat kunjungan keluarga juga dilarang.
“Dr. Al Wahid Muhamad mempertanyakan Profesional Penyidik Propam Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara, yang membatasi hak-hak Keluarga Terduga tanpa alasan yang jelas,” sembur Al Wahid Muhamad.
Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Ternate AKP. Umar Kombong, S.H., saat dihubungi Istanafm.com pada Senin 09/06/2025, untuk menanyakan apakah benar Kuasa Hukum Ikbal dan Istrinya dilarang bertemu dengan Ikbal yang sementara ditahan di Sel Tahanan Mapolres.
Kasi Humas menjelaskan bahwa, “nanti dirinya melakukan pengecekan kembali.” (Jaja On)