Ternate — istanafm.com. Direktur PT Siantan Jaya Lestari selaku agen minyak tanah, Irene T. Martowijoyo, angkat bicara terkait polemik rencana pemindahan salah satu pangkalan minyak tanah (mitan) di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Menurut Irene, pemindahan tersebut diinstruksikan oleh Lurah Kalumata tanpa disertai dokumen resmi dari instansi terkait. Akibatnya, pangkalan yang dimaksud tidak berani melakukan perpindahan karena belum menerima surat dari Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) maupun dari agen.
“Salah satu pangkalan dilarang berjualan karena ditahan oleh lurah. Lurah ingin memindahkan lokasi pangkalan, tapi pemilik belum berani pindah karena belum ada surat resmi. Jika tetap memindahkan tanpa izin, maka akan kami lakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Irene Jumat, 13 Juni2025.
Ia menegaskan, titik pangkalan telah memiliki koordinat yang ditetapkan bersama Pertamina dan tidak dapat dipindahkan sembarangan.
“Pemindahan tidak bisa sembarangan karena menyangkut titik koordinat yang sudah terdaftar. Jika dipindahkan tanpa prosedur, maka dianggap ilegal,” tegasnya.
Irene menjelaskan, prosedur pemindahan harus diawali dengan surat dari kelurahan kepada Bagian Ekonomi dan SDA. Setelah dilakukan survei dan dinyatakan layak, barulah agen menerima permintaan resmi untuk pemindahan.
“Surat dari Bagian Ekonomi adalah dasar kami untuk bertindak. Mobil distribusi kami sudah dilengkapi GPS dan setiap titik pengantaran sudah terdokumentasi dengan koordinat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pangkalan resmi tidak boleh berpindah tempat tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. “Kalau dipindahkan sembarangan, nanti bermasalah saat audit BPK. Semua data pangkalan dari RT/RW sampai titik koordinat sudah terverifikasi,” katanya.
Hingga kini, kata Irene, pihaknya belum menerima surat apapun dari Kabag Ekonomi dan SDA. “Kalau suratnya sudah ada, dan semua persyaratan lengkap, baru kami bisa turun untuk eksekusi,” ucapnya.
Terkait distribusi mitan, Irene menyebut jadwal distribusi dibuat selama 7 hari untuk mencegah praktik penimbunan.
“Bukan berarti mitan harus habis dalam 7 hari. Ada yang hanya menjual satu hari, lalu berhenti. Dengan jadwal seperti ini, kami bisa awasi distribusi agar tidak terjadi kecurangan,” ujarnya.
Penjelasan Lurah Kalumata
Lurah Kalumata, Ari Akbar Tanlain, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa rencana pemindahan dilakukan karena lokasi pangkalan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Titik pangkalan seharusnya berada di RT 18, tetapi saat ini berada di RT 10. Padahal izin pelayanan mencakup warga RT 18,” kata Ari.
Ia menyebut, keluhan dari warga RT 18 menjadi alasan utama rencana pemindahan, karena jarak ke lokasi pangkalan yang ada saat ini mencapai 2–3 kilometer.
“Warga mempertanyakan mengapa pangkalan yang harusnya melayani RT 18 malah berada di RT 10,” ujarnya.
Pihak Pangkalan Menunggu Surat Resmi
Sementara itu, pemilik pangkalan yang enggan disebut namanya menyatakan tidak keberatan dengan rencana pemindahan, asalkan disertai dokumen resmi dari instansi terkait.
“Lurah sudah sampaikan soal pemindahan sejak tiga bulan lalu, tapi kami belum terima surat dari Kabag Ekonomi maupun agen,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti instruksi jika prosedur administrasi telah dipenuhi. “Kalau memang sudah ada surat resmi, kami akan pindah,” ujarnya.
Nursanah Somadayo, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Ternate, tidak dapat dikonfirmasi karena sudah pulang kantor. (Rifal Amir)