Ternate- Istanafm.cim: Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc., yang terseret Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan, Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Ternate, pada Pengadilan Negeri Ternate 20/09/2024 mendatang.
Kadar Noh, S.H., Kepala Bagian Humas dan juga sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus AGK, kepada Istana FM senin 09/09/2024 diruang kerjanya menjelaskan bahwa, “AGK dan Ramadhan Ibrahim akan divonis pada tanggal 20/09/2024 mendatang.
Ketika ditanyakan kembali apakah AGK diwajibkan untuk mengembalikan uang penganti 109 miliar rupiah dan 30-$ dollar Amerika, serta denda Rp. 300.000.000., Kadar Noh belum bisa menjelaskan secara rinci. karena itu masalah yang akan disampaikan dalam persidangan nanti”, kata Kadar Noh.
Entah ditolak atau diterima sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, kita lihat saja nanti di proses persidangan saat putusan nanti”, kata Kadar Noh. (Jaja On).