Ternate- Istanafm.com. Hairun Rizal, S.H., Kuasa Hukum Almarhum KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dalam siaran persnya kepada sejumlah awak Media di lantai empat Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasan Bosoirie Ternate pada Jumat 14/03/2025 menjelaskan bahwa, “Sampai saat ini kasus yang mendera almarhum terkait Suap dan Gratifikasi belum ada putusan Pengadilan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Ingkra).” ujar Hairun Rizal.
Lanjut Hairun Rizal bahwa, “sebagai kuasa hukum dirinya akan terus berupaya sekuat tenaga, guna mencari keadil hukum untuk almarhum. Dan sebagai kuasa hukum pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung RI.” tegas Hairun Rizal.
Lanjut Hairun Rizal juga mengatakan bahwa, “sampai saat ini Putusan Kasasi atas kasus yang diajukan oleh kuasa hukum almarhum belum juga turun dari MA.” jelasnya. (Jaja On).