Next Post

AGK DI TUNTUN PASAL BERLAPIS

3692a9f5-733a-44f8-a01e-d0e5a76d3728

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Penyuapan (Gratifikasi), Pencucian Uang (TPPU) dan Jual Beli Jabatan. Yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., kembali digelar di Pengadilan Tipikor Maluku Utara pada Pengadilan Negeri Ternate kamis 22/08/2024 digelar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, S.H., didampingi oleh empat Anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dihadiri oleh lima orang Jaksa Senior KPK yang dipimpin okeh Rio Veranika Putra. Terdakwa AGK didampingi oleh tiga Kuasa Hukum Junaidi Umar, S.H., dan Partner.

Dalam tuntutan KPK yang dibacakan secara bergantian itu, telah menyebutkan bahwa AGK selain menerima suap dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan juga JPU dalam tuntutannya menuntut AGK telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan jual beli jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok secara secara melawan hukum.

Dalam tuntutan JPU juga menyebutkan bahwa AGK telah menerima uang puluhan milyar rupiah dari berbagai pihak melalui ajudannya, hingga dalam pecahan dollar Amerika dengan jumlah 30 ribu dollar.

Sampai berita ini dipublikasikan JPU masih terus membacakan tuntutan didepan persidangan di Pengadilan Tipikor. Dan terdakwa AGK hanya tertunduk mendengar tuntutan yang sedang dibacakan oleh KPU KPK. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11