Next Post

AGK DITUNTUT 9 TAHUN, KEMBALIKAN UANG PENGGANTI 107 M DAN 90 RIBU DOLLAR

b7d3bdbb-05c1-4988-a643-d176360fc53f

Ternate- Istanafm.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tuntut mantan Gubernur Maluku Utara 9 (sembilan) sembilan tahun penjara. Karena terbukti dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan juga Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan jual beli jabatan di sekretariat daerah Provinsi Maluku Utara.

Namun yang memberatkan terdakwa AGK dalam kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan dan Gratifikasi, serta TPPU maupun jual beli jabatan. JPU KPK menuntut agar terdakwa AGK membayar denda sebesar 300 juta rupiah dan mengembalikan uang pengganti sebesar 107 miliar rupiah dan 90 ribu dollar. Uang pengganti tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan kedepan setelah perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

“Bahkan waktu pengembalian uang pengganti harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, jika tidak dilunasi maka harta kekayaan AGK baik bergerak maupun tidak bergerak akan disita untuk dilelang dan diserahkan kepada negara”, jelas Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, S.H., sebelum menutup persidangan kamis 22/08/2024.

Ketua Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada AGK untuk menyampaikan pembelaan, namun AGK menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, yang akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada 30/08/2024 mendatang di persidangan. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11