Istanafm.com Ternate. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) usai penyampaian Dakwaan terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc di Pengadilan Tipikor Malut pada Pengadilan Negeri Ternate Rabu 15/05/2024, Rio Vernika Putra kepada sejumlah Wartawan menjelaskan bahwa Terdakwa (AGK) Mantan Gub. Malut dituntut dengan Pasal berlapis, baik Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa AGK juga dituntut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kata Rio Vernika Putra, dengan maksimal Hukuman 20 tahun Penjara. Ketika ditayakan kembali terkait status Tersangka atas nama Drs. Imran Yakup dan Muhaimin Syarif yang sudah Menyandan status Tersangka, namun pihak Penyidik KPK belum juga melakukan penahanan. Rio Vernika Putra menjelaskan bahwa ini masih dalam tahapan penyidikan. Tersangka pasti ditahan hanya tinggal menunggu waktu nya saja kayaa Rio Vernika Putra. (Jaja On).