Next Post

AGK HADIR SEBAGAI SAKSI PADA KASUS IMRAN YAKUB LEWAT ZOOM MEETING

8fa89fa1-3ed7-49b6-9aed-764377945fb1

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi dan Penyuapan yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Imran Yakub setelah diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Provinsi Maluku Utara. Sidang yang digelar rabu 30/10/2024 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., dan didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh Greafik Lostore dan empat rekan JPU KPK. Terdakwa Drs. Imran Yakub didampingi oleh kuasa hukumnya Sahidin Mallan, S.H. AGK dalam keterangannya sebagai saksi melalui zoom meeting menjelaskan bahwa, “Setelah Imam Mahdi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara meninggal dunia, sehingga Drs. Imran Yakub diangkat kembali sebagai Kadikbud Malut, setelah Terdakwa Imran Yakub menunjukan Salinan Putusan, bahwa dirinya difonis bebas oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas 1A Ternate.”

Ketikaa JPU KPK menanyakan syarat pengangkatan terdakwa Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pasca meninggalnya Imam Mahdi, apakah melalui seleksi (Uji Kompetensi), ternyata tidak melalui proses seleksi. Dan JPU KPK juga menanyakan kepada saksi AGK bahwa, “Setelah pengangkatan Imran Yakub kembali sebagai Kadikbud, apakah ada perjanjian bahwa Terdakwa Imran Yakub akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah sekitar dua miliar rupiah secara bertahap. Saksi AGK mengakui telah menerima uang dari Imran Yakub secara bertahap. Baik melalui transfer ke rekening ajudannya, maupun Terdakwa Imran Yakub memberi secaara tunai kepada saksi AGK.

JPU juga nencecar saksi AGK dengan berbagai pertanyaan termasuk Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, tentang pengangkatan kembali Drs. Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dan JPU juga menanyakan saksi AGK terkait hubungan antara saksi AGK dengan Terdakwa Imran Yakub, dalam hal pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada sakai AGK. Saksi mengakui bahwa melalui perantara Ridwan Arsan, baik melalui telepon dan video call juga  antara saksi AGK dan terdakwa Imran Yakub.

Namun saksi AGK banyak mengatakan lupa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan terkait aliran Uang Suap dari Terdakwa Imran Yakub kepada Saksi AGK. Kemudian Kadar Noh, S.H. Hakim Anggota menanyakan kembali kepada Saksi AGK, bahwa pada keterangan Saksi AGK pada Persidangan sebelumnya, telah mengakui bahwa pemberian uang dari Terdakwa Imran Yakub, secara bertahap melalui beberapa Nomor Rekening Bank, lewat perantara Ridwan Aslan. Namun komunikasi antara Majellis Hakim dengan saksi AGK melalui Zoom tidak berjalan lancar, hingga Majelis Hakim mengakhiri pertanyaan kepada Saksi AGK mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini.

Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri puluhan pengunjung Sidang, hingga ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A terlihat penuh. Bahkan sebagian pengunjung harus berdesak desakan. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11