Next Post

AHMAD PURBAYA SAKSI KUNCI GRATIFIKASI MULAI TERUNGKAP

7bc14b44-73ce-4802-a095-f64deb46c38d

Ternate- Istanafm.com: Dr. Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara adalah salah satu Aktor kunci dibalik Kasus Penyuapan (Gratifikasi) yang diberikan kepada mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc senilai Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kronologis terbongkarnya Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan (Gratifikasi) ini terungkap di Persidangan Rabu 31/07/2024 yang disampaikan oleh Sekertaris BPKAD Malut Sulit Yayat Budi Santoso alias Yayat saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor Maluku Utara pada Pengadilan. Negeri Ternate, yang dibenarkan oleh Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri Irwan Diaga, saat Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan saksi Yayat dan Irwan Dijaga.

Sidang lanjutan Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romel Fransiscus Tampubolon. SH didampingi Empat Anggota Majelis Hakim dan Dua Panitera Pengganti. Sementara JPU KPK dibawah Pimpinan Rio Viranika Putra hadir dengan lima orang Jaksa Senior KPK. Sementara Terdakwa AGK didampingi Kuasa Hukumnya Junaidi Umar. SH dan Partner.

Saksi Yayat dan Irwan Djaga dalam keterangan nya menyampaikan dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, bahwa Ahmad Purbaya memerintahkan Yayat Sekertaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, agar mengambil Uang Rp. 500.000.000.- tersebut kepada Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri (Irwan Djaga) terkait Fee Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna milik BPKAD Maluku Utara yang ditangani oleh Perusahaan milik Irwan Djaga.

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi atensi bagi Penyidik KPK untuk disampaikan kepada Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta kata Rio Viranika Putra. Kadar Noh. SH Anggota Majelis Halim menanyakan Kepada saksi Yayat dan Irwan Djaga, apakah keterangan kedua saksi itu benar atau rekayasa. Kedua saksi secara spontan mengatakan Yang Mulia (Hakim), benar apa yang kami sampaikan. Berdasarkan perintah Dr. Ahmad Purbaya Kepala BPKAD Maluku Utara ditahun 2023 Yang Mulia.

Majelis Hakim langsung. Mengatakan bahwa keyerangan kedua saksi cukup, dan Ketua Majelis Hakim Romel Fransiscus Tampubolon. SH memerintahkan kepada JPU KPK agar mencatat keterangan kedua saksi Sulit Yayat Budi Santoso Sekertaris BPKAD Malut dan Direktur Utama, PT. Sultan Sukses Mandiri tersebut . (Jaaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11