Ternate — istanafm.com. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu malam, 7 Maret 2026.
AJI menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI, insiden terjadi sekitar pukul 23.05 WIT ketika sejumlah wartawan masih melakukan peliputan pascapertandingan di area stadion. Saat itu, wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailan, sedang merekam aktivitas perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.
Seorang pria yang diduga official tim Malut United kemudian menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut. Pria itu disebut meminta wartawan menghapus rekaman video yang diambil, bahkan diduga memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, pria yang sama juga diduga meminta petugas steward stadion mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah mengantongi kartu identitas resmi peliputan Super League dan berada di area yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik.
AJI Ternate menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi, tekanan, maupun paksaan terhadap wartawan untuk menghapus materi liputan—baik berupa artikel maupun video—dinilai tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Ternate menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik, termasuk di arena olahraga. Kedua, mendesak manajemen Malut United memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi.
Ketiga, meminta penyelenggara liga dan pengelola Stadion Gelora Kie Raha menjamin keamanan serta kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Keempat, mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan setiap tindakan yang menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi hukum. Kelima, mendorong aparat penegak hukum memantau dan menindaklanjuti peristiwa tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, bersama Ketua Bidang Advokasi AJI Ternate, Nurkholis Lamaau, menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik.
“Karena itu semua pihak harus menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi,” demikian pernyataan sikap AJI Ternate yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026. (Rifal)