Ternate – istanafm.com. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara di Ternate.
Korban dalam insiden tersebut adalah Afandi Atim, jurnalis Haliyora.id, yang diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan kegiatan yang dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Peristiwa itu terjadi di area Bella Hotel Ternate. AJI Ternate menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik sekaligus kekerasan terhadap jurnalis.
“Peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers,” demikian pernyataan resmi AJI Ternate yang diterima, Istana FM Senin, 13 April 2026.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran. Wartawan juga disebut mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tutur Yunita.
Sehubungan dengan kejadian ini, AJI Ternate menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kedua, mendesak pihak terkait untuk melakukan investigasi secara transparan serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, meminta jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan pejabat publik.
AJI Ternate menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi hukum dan merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. (Rifal)