Ternate – istanafm.com. Sikap PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) yang tidak merespons panggilan DPRD Halmahera Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan menuai sorotan.
Perusahaan tambang itu dinilai membangkang dan tidak menunjukkan tanggung jawab atas dugaan pencemaran pesisir serta areal persawahan warga di Subaim.
Akademisi Universitas Khairun, Prof. Muhammad Aris, mengatakan PT JAS sejak 2025 diduga telah menyebabkan pencemaran yang berdampak serius terhadap sektor pertanian dan perikanan masyarakat setempat.
“Karena itu bagi kami bila PT JAS tidak memenuhi pemanggilan DPRD menunjukkan perusahaan ini bandel dan tidak mematuhi regulasi. Artinya tidak ada lagi ruang untuk membiarkan perusahaan yang bersangkutan beroperasi,” kata Aris kepada Istana FM, Senin, 20 April 2026.
Menurut Aris, sikap tidak patuh terhadap panggilan wakil rakyat mencerminkan buruknya tanggung jawab perusahaan atas aktivitas pertambangan yang berdampak pada kehidupan warga.
Ia menilai Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Timur seharusnya segera mendorong rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT JAS.
“Kalau dibiarkan mereka akan leluasa melakukan aktivitas dan dampaknya akan lebih besar. Pemda dan DPRD harus berani ambil langkah tegas,” ujarnya.
Aris juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara ikut merespons kasus tersebut. Menurut dia, sejak dugaan pencemaran mencuat pada 2025, belum terlihat langkah penindakan serius terhadap perusahaan.
“Kasus ini sudah jelas. Tinggal bagaimana Pemprov juga berani ambil langkah. Gunakan kewenangannya untuk mendorong investasi maupun pemberhentian operasi,” tuturnya.
Selain itu, ia meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa dokumen pengelolaan kawasan hutan PT JAS. Ia menduga bila pelanggaran pencemaran lingkungan saja diabaikan, terdapat kemungkinan pelanggaran administratif lain.
“Nah momentum kehadiran Satgas PKH ini jangan hanya sekadar kunjungan semata. Namun perusahaan yang jelas bermasalah semisal PT JAS juga harus ditindak,” kata Aris. (Rifal)