Ternate – istanafm.com. Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim, mendesak Gubernur Maluku Utara tidak sekadar berjanji menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terlibat meluluskan 31 honorer “siluman” dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.
Menurut Hendra, hasil pemeriksaan Inspektorat Malut membuktikan adanya praktik curang dalam seleksi tersebut. Skandal itu, kata dia, melibatkan sejumlah kepala sekolah, pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan pejabat lainnya.
“Kasus ini jelas melanggar aturan. Apalagi sudah ada buktinya. Gubernur harus segera bertindak. Jangan hanya janji, jangan sampai kasus ini dibiarkan,” ujar Hendra kepada Istana FM, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dosen Fakultas Hukum UMMU ini menegaskan, seluruh pihak yang terlibat mesti dijatuhi sanksi tanpa pandang bulu. Ia juga meminta 31 peserta PPPK yang terbukti tidak memenuhi syarat (TMS) dibatalkan, lalu digantikan oleh peserta yang memenuhi syarat namun tidak diloloskan.
“Saya mendukung Gubernur menjatuhkan sanksi tegas. Itu bentuk komitmen terhadap prinsip meritokrasi di pemerintahan provinsi. Kalau janji itu tidak direalisasikan, komitmen meritokrasi patut dipertanyakan,” katanya.
Hendra juga mendorong agar kasus ini diproses secara hukum. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, ia menilai langkah tersebut akan memberikan efek jera.
“Kasus ini seharusnya dibawa ke ranah hukum agar diproses aparat penegak hukum sesuai norma yang berlaku, supaya ada deterrent effect,” ujarnya. (Rifal)