Ternate – istanafm.com. Akademisi Universitas Khairun Ternate, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Muamil Sun’an, menyoroti kebijakan nasional Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Ia menilai, Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi wilayah setempat. Meskipun aturan ini sudah lama diterapkan di Pulau Jawa dan beberapa daerah lain, baginya, Maluku Utara memiliki karakteristik berbeda.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa arus barang yang masuk ke Maluku Utara jauh lebih besar dibandingkan yang keluar. Sehingga perlu menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan ODOL diberlakukan di provinsi kepulauan tersebut.
“Kalau diterapkan begitu saja, pemerintah harus betul-betul memahami bahwa arus logistik kita lebih banyak dari luar masuk ke dalam,” ujarnya kepada Istana FM, Sabtu 12 Juli 2025.
Muamil menjelaskan, sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat Maluku Utara berasal dari luar daerah, seperti Bitung, Manado, dan Surabaya.
Penerapan ODOL dikhawatirkan akan menurunkan volume angkutan barang dari luar, yang berimbas pada lonjakan tarif dan harga barang di pasaran.
“Kalau barang yang masuk berkurang, sedangkan permintaan tetap tinggi, maka hukum ekonomi akan berlaku: harga akan naik,” ucapnya.
Ia juga menilai, latar belakang kebijakan ODOL yang berkaitan dengan kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan di Pulau Jawa tidak sepenuhnya relevan untuk Maluku Utara.
“Masalah yang dihadapi di Jawa berbeda dengan di sini. Mobilitas kendaraan di Maluku Utara tidak sepadat di daerah lain, apalagi yang sudah memiliki jalan tol,” kata Muamil.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengambil peran dalam merespons kebijakan nasional ini. Karena lebih dari 80 persen kebutuhan masyarakat Maluku Utara berasal dari luar, maka jika muatan dibatasi, pasokan bisa terganggu.
“Pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan angkutan alternatif,” tuturnya. (Rifal)