Ternate — istanafm.com. Akademisi kehutanan Universitas Khairun, Much. Hidayah Marasabessy, menyoroti perbedaan luasan hingga peruntukan reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Sorotan itu muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menemukan ketidaksesuaian data luasan reklamasi. Ketua pansus, Junaidi A Baharuddin, menyebut dalam dokumen RTRW tercantum luasan reklamasi mencapai 35 hektare, sementara yang teridentifikasi baru sekitar 16 hektare.
“Ini menjadi pertanyaan, angka mana yang sebenarnya digunakan, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu,” kata Junaidi, Selasa lalu, 7 April 2026.
Selain perbedaan angka, pansus juga menyoroti belum jelasnya segmentasi kawasan reklamasi. Hingga kini belum ada kepastian apakah reklamasi hanya difokuskan di wilayah selatan atau akan meluas ke kecamatan lain.
Menanggapi hal itu, Hidayah menegaskan bahwa setiap perubahan luasan dan peruntukan ruang harus memiliki dasar yang jelas dalam perda RTRW, terutama karena menyangkut kebutuhan publik seperti fasilitas kesehatan.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan. Menurut dia, kajian tersebut penting untuk memetakan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sekaligus menentukan kebutuhan reklamasi secara tepat.
“Kalau reklamasi dilaksanakan, bagaimana dampaknya terhadap pola arus laut? Apakah tidak memengaruhi zona lain di Pulau Ternate maupun pulau sekitarnya?” ujarnya.
Hidayah yang juga Ketua DPC Perhimpunan Meteorologi Pertanian Indonesia (Perhimpi) Maluku Utara menilai, reklamasi merupakan rekayasa teknis yang berdampak pada perubahan daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air.
Dampaknya, tekan dia, ekosistem pesisir dapat terganggu, termasuk hilangnya kawasan mangrove sebagai tempat berkembang biota laut. Selain itu, perubahan tata air tanpa dukungan sistem drainase yang optimal berpotensi memicu banjir saat hujan maupun banjir rob akibat pasang surut laut.
Ia juga mengingatkan potensi risiko yang lebih besar jika terjadi pengaruh tekanan rendah hingga siklon tropis, yang dapat memperparah dampak kerusakan.
Menurut Hidayah, perubahan lanskap akibat reklamasi akan membawa konsekuensi, termasuk potensi bencana yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia.
Karena itu, ia menilai kebijakan reklamasi tanpa kajian yang matang merupakan langkah yang tidak bijak.
Hidayah merekomendasikan agar pemerintah menyusun kajian yang komprehensif dan terukur sebelum menetapkan kebijakan tata ruang. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses tersebut.
“KLHS perlu disusun dengan melibatkan pihak-pihak kompeten, termasuk masyarakat, karena mereka yang akan menjadi pihak paling terdampak jika terjadi kesalahan perencanaan,” ujarnya. (Rifal)