Ternate– istanafm.com. Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara sepihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Bastiong Karance menuai protes sejumlah warga.
Pasalnya tidak hanya SK No:01/KEP/I/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari lalu tentang pemberhentian RT 4 dan RW 1 di Kelurahan tersebut. Namun ada isu lain yang dibawa oleh Aliansi Peduli Warga Bastiong Karance.
Koordinator aksi saat dikonfirmasi istanafm.com pada Senin 14/04/25 menjelaskan bahwa, “kehadiran masyarakat di kantor lurah karena ada berbagai permasalahan yang yang terjadi di Kelurahan Bastiong Karance. Kami warga kelurahan Bastiong Karance hari ini melakukan aksi damai karena ada beberapa persoalan internal di dalam kelurahan dan kepengurusan kepemudaan.” terang Bin.
Bin mengungkapkan bahwa, “SK yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan bertentangan dengan aturan Pemerintah Kota hingga membuat kegaduhan didalam masyarakat. Kami meminta Walikota Ternate agar segera melakukan evaluasi terhadap lurah dan perangkatnya karena telah membuat gaduh dalam lingkungan kelurahan akibat dikeluarkannya SK lurah tersebut.” bebernya.
“SK tidak sesuai dengan peraturan Walikota Ternate No. 10 tahun 22 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.” tambahnya.
Sementara itu ia mengatakan bahwa, “lahan parkir yang berada RT 4/RW 1 dekat pelabuhan Bastiong merupakan lahan Pemerintah Kota dan dikelola atas nama pemuda Bastiong Karance.”
Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan terkait penerima retribusi parkir dan petugas yang diberikan tanggung jawab penyorotan iuran bulanan tentang pengelolaan air sumur yang diberikan ASDP Cabang Ternate.
“Kami meminta aparat penegak Hukum kepolisian atau kejaksaan agar melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan air sumur anggaran iuran bulanan dari ASDP Bastiong ke RT 5/RW 2, karena dana dari iuran tersebut demi kesejahteraan dan kepentingan warga setempat.” tuturnya.
“Kami meminta kepada Kepala ASDP Bastiong agar mengevaluasi petugas yang diberikan tanggung jawab terhadap penyetoran iuran dimaksud.” tandasnya. (Rifal Amir)