Maba Haltim- Istanafm.com. kehadiran PT. STS diwilayah Kecamaran Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur sangat meresahkan Masyarakat Adat diwilayah itu. Bahkan pencaplokan Tanah milik Masyarakat Adat yang menjadi polemik antara pihak Perusahaan dan Masyarakat Adat.
Kehadiran PT. Sembaki Tambang Sentosa (PT. STS) yang bergerak dibidang Pertambangan Nikel itu sering membuat kegaduhan dan sangat memaksakan kehendak untuk beraktifitas dilahan Adat milik masyarakat di Halmahera Timur.
Kondisi inilah yang memantik semangat Aktifis asal Halmahera Timur turun kejalan, guna menggelar Aksi Unjuk Rasa didepan Gedung Reskrimum Polda Maluku Utara di kompleks Kuliner Rempah Kota Ternate pada Senin, 28/04/2025.
Dalam Aksi tersebut, puluhan Aktivis asal Haltim ini meminta secara tegas menyampaikan bahwa, “Ijin PT. STS diKecamatan Maba Tengah segera dicabut. Serta cabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, dan juga segera membebaskan 7 warga Halmahera Timur yang ditangkap Aparat Kepolisian,” teriak Aktivis.
Amin salah satu Aktivis dalam Orasinya menegaskan bahwa, “pihak Perusahaan (PT. STS) terlalu memaksakan diri untuk mengeksplorasi Pertambangan diwilayah Adat. Ini sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Amin dalam orasinya.
Lanjut Amin, “pihak Perusahaan (PT. STS) seharusnya membuat kesepakatan dengan Pemerintah Daerah, dan Masyarakat Adat terlebih dulu, jangan memaksakan keadaan dengan menggunakan kekuatan dari Institusi tertentu, untuk menghalangi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.”
Amin juga menyentil soal keberpihakan Aparat Keamanan yang membela pihak Perusahaan, dan mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat. Ini Tanah milik Leluhur kami dari turun temurung kami hidup diatas tanah ini. Tetapi hari ini ada kelompok Penjajah yang ingin merampas Tanah Kami dengan cara-cara yang arogan teriak Amin.
Aksi damai itu berlangsung hingga usai Sholat Duhur dan Massa Aksi membubarkan diri dengan teratur. (Jaja On).