Ternate- Istanafm.com. Berkaca dari insiden kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu, diarea PT. Haltim Transportasi Energi (HTE) hingga merengut nyawa tiga orang pekerja yang tertimbun material longsor saat bekerja. Kondisi ini memantik Aktivis dari Sekolah CRITIS Maluku Utara melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 05/02/2026, didepan Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah itu.
Acim Koordinator aksi dalam siaran persnya kepada Istanafm.com menegaskan bahwa, kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga orang Buruh meninggal dunia akibat
kerja di sektor pertambangan bukan sekedar angka tertimbun material tambang saat operasikan alat berat. Namun hal ini menyangkut hilangnya nyawa manusia, dan
di PT. HTE harus bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan hak-hak korban selaku pekerja, yqng dijamin oleh Undang-Undang, tegas Acim.
Lanjut Acim bahwa, peristiwa itu terjadi
pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, di Kilometer 62 Desa Ekor, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan fakta pertambangan, menurut Acim bahwa, pihaknya telah mencatat pada benerapa peristiwa yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara,
tiap tahun selalu saja terjadi kecelakaan kerja. Sehingga Aktivis Sekolah CRITIS Malut mengkritisi bahwa, bahaya kecelakaan adalah hal yang dialami oleh ketiga Buruh diatas masing-masing Alief asal Sulawesi Selatan, Rifaldy Datusolong, asal Sulawesi Utara, dan Alrasyid asal Sulsel agar jangan sampai terulang kembali, ujar Acim.
Acim juga menegaskan bahwa, kemampuan dan standar kelayakan kerja dilingkungan PT. HTE itu masih sangat lemah. Selain itu, dari kecelakaan kerja yang terjadi di area PT. HTE, maka dapat disimpulkan bahwa ada pengabaian pihak Perusahaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tudak dijalankan dengan baik, dan hak-hak pekerja uang harus terlindungi namun berakibat fatal terhadap pekerja, hingga berujung pada kematian.
Kecelakaan kerja atau insiden pekerjaan yang menyebabkan cedra atau kematian maka, Perusahaan harus bertanggung jawab serta penangulangan nya harus sesuai dengan regulasi, di mana pihak Perusahaan wajib menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Karena sampai sejau ini belum ada kejelasan dari BPJS Ketenagakerjaan, tentang hak-hak dari para pekerja yang mengalami kecelakan dan perlu ketegasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Maluku Utara, serta Pemerintah Daerah Provinsi Malut.
Agar segera mengevaluasi sesuai dengan kewenangan sebagai mana di atur dalam UUD nomor 1 tahun 1946 pasal 359 KUHP Perusahaan dan manajemen harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. Jika terbukti ada prosedur K3 yang di abaikan, pihak perusahaan dapat diqncam dengab hukuman pidana jelas Acim.
Acim koordinator aksi juga menyampaikan bebeberapa poin penting saat aksi didepan Kantir BPJS Tenaga Kerja diantaranya:
1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja di PT. HTE.
2. Mendesak pihak BPJS Tenaga Kerja dan DisnakertransProvinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT. HTE.
3. menuntut penghentian seluruh aktivitas produksi PT. HTE sampai proses investigasi dan pertanggung jawaban perusahaan terhadap tiga korban dan keluarga di selesaikan sesuai dengan prosedur, tegas Acim.
Acim juga menegaskan dalam orasinya, mendesak kepada BPJS Tenaga Kerja untuk memberikan Jaminan Kematian (JKM) ke 3 buruh yang mngalami kecelakan tersebut, ujar Acim Koordinator Aksi. (Jaja On)