Tobelo Halut- Istanafm.com: Aksi Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery beberapa waktu lalu tepat 31/05/2024 di Kota Tobelo yang mengejar para Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dengan menggunakan benda tajam (pedang) mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Bahkan kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum GMKI ke Reskrimum Polda Maluku Utara sejak Juni 2024, namun proses penanganannya hingga memasuki agustus 2024 tidak ada titik terang terkait proses Hukum Bupati Halmahera Utara Frans Manery sebagai terlapor.
Lambantnya penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery, membuat puluhan Aktivis GMKI mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara rabu 14/08/2024 dengan membawa peti jenazah sambil berorasi di depan pintu gerbang Ditreskrimum.
Arnold dalam orasinya sambil membacakan pernyataan sikap yang berisikan 5 (lima) poin penting diantaranya:
1. Mendesak Polda Maluku Utara agar memberikan perlindungan hukum kepada korban (pelapor) yang sering mendapat intimidasi dari oknum-oknum tertentu.
2. Mendesak Polda Maluku Utara agar tidak memberi ruang penyelesaian secara Restorative Justice.
3. Mendesak Polda Maluku Utara agar tidak berkompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara ini.
4.Mendesak agar Penyidik Reskrimum Polda Malut segera menetapkan Ir. Frans Manery sebagai tersangka.
Arnold juga sempat membeberkan perilaku Bupati Halmahera Utara yang dinilai sangaat berlebihan dan merusak citra pemerintahan di Bumi Hibualamo, saat menghadapi Aktifis GMKI yang menyoroti berbagai persoalan di Halmahera Utara dimana Bupati Frans Manery menggunakan kekerasan yang mendapat kecaman dari berbagai elemen di Provinsi Maluku Utara maupun Nasional.
Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Polda Maluku Utara, hingga aktivis GMKI membubarkan diri dan langsung meninggalkan Gedung Reskrimum Polda Maluku Utara di Kompleks Pusat Kuliner Rempah Kota Trrnate. (Jaja On).