Next Post

Aktivis Togamaloka Mendesak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Malut

IMG-20240320-WA0026(1)

Ternate, Istana FM – Sidang lanjutan Kasus Operasi TangkapnTangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Non Aktif KH. Abdul Gani Kasuba. Lc, bersama sejumlah Pejabat, dilingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utarra termasuk Ajudan Gubernur.

Sidang yang di gelar pada Rabu (20/03/2024) pukul 09-00 Wit dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Rommel F. Tampubolon. SH, dan empat Anggota Majelis Hakim, serta dua orang Panitera Pengganti. S

ementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dihadiri lima orang Jaksa Muda Tindak Pidana Korupsi. Sidang dengan Agenda Pemeriksaan saksi-saksi dari masing-masing Terdakwa diantaranya, Mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Aslan, Adnan Hasanudin, Stefi Tomas Dari Harita Nikel dan Kristian Waisang Rekanan asal Kabupaten Halmahera Utara.

Dari kelima Terdakwa tersebut masing-masing dengan saksi yang berbeda.

Sementara persidangan untuk Terdakwa Stefi Tomas dengan menghadirkan Samsudin A. Kadir Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, sebagai saksi bersama Kepala Biro Pemerintahan Idrus Asegaf, Kepala Biro Kepegawaian Drs. Mifta Bay, dan beberapa orang saksi yang menjabat sebagai Kepala Bidan maupun Seksi pada Dinas PUPR maupun di Bagian Kepegawaian.

Namun persidangan sempat terhenti saat puluhan Aktifis Togamaloka melakukan aksi unjuk rasa didepan Pengadilan, dengan menggunakan Pengeras suara yang sudah disiapkan di Mobil Pick up warna hitam, disertai spanduk yang bertuliskan Tuntaskaan semua Kasus Korupsi di Maluku Utara, termasuk di Kabupaten Halmahera Utara, yang melibatkan Ketua DPR Halmahera Utara Janlis Kitong, yang sudah diperiksa oleh Penyidik Anti Rasya (KPK) namun belum ada kejelasan terkait status hukum Ketua DPRD Halmahera Utara itu teriak Koordinator aksi Muhamad Iram Galela dari balik pengeras suara karena bukti transfer sejumlah Dana ke Rekening Ketua DPRD Halmahera Utara dengan nilai nominal masing-masing Rp. 95.000.000. Dan Rp. 80.000.000 teriak aktifis. Muhamad Iram Galela juga secara tegas meminta agar Ketua Majelis Hakim Tipikor Maluku Utara memfonis Terdakwa dengan hukuman yang setimpal, agar menjadi contoh bagi Pejabat yang lain di Maluku Utara teriak Muhammaad Iram Galela.

Para aktifis Togamaloka usai berorasi didepan Pengadilan langsung meninggalkan Pengadilan dan membubarkan diri. (Jaja On). –

 

Reportet: Fajarudin Limau

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11