Next Post

ALIRAN DANA SUAP DAN GRATIFIKASI KE EKS (MANTAN) GUBERNUR MALUT, JUMLAHNYA TANTASTIS

af565463-5239-4e4e-8f3d-a83afb54ff50

Ternate- Istanafm.com: Sungguh memiriskan jumlah pemberi suap dan gratifikask yang diberikan kepada mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., alias AGK. Bahkan jumlah pemberi suap dan gratifikasi mencapai 369 orang dari berbagai latar belakang profesi, yang menyogok AGK melalui 27 nomor rekeninh yang dipegang oleh mantan ajudannya

Informasi pemberi suap dan gratifikasi ini dengan berbagai modus, baik untuk kepentingan jabatan di Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara, maupun perizinan di  bidang pertambangan, hingga monopoli mega proyek Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Istana FM sabtu 24/08/2024 dari sumber yang off the record menjelaskan bahwa, “Dari data yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan tuntitan kepada mantan Gubernur Malut itu, kamis22/08/2024 di Pengadilan Tipikor Malut pada Pengadilan Negeri Ternate.

Sudah semakin jelas aliran uang suap dan gratifikasi yang masuk ke 27 nomor rekening, maupun pemberian secara cash, baik diberikan langsung kepada AGK, maupun melalui mantan ajudannya.

Sementara uang suap dan gratifikasi yang masuk melalui nomor rekening yang dipegang oleh Husri Lelean mantan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahaim mantan ajudan AGK, Saldi Kasuba Sespri, Wahidin Tahmit mantan ajudan (anggota Polres Ternate). Dengan nilai nominal 109 milliar rupiah dan 30.000$ (dollar Amerika).

Dari data tersebut JPU KPK menguraikan secara jelas besaran nilai suap dan gratifikasi, baik dari rekan, maupun pihak pertambangan serta ASN yang ikut dalam proses jual beli jabatan. Diantaranya Dr. Ahmad Purbaya Kepala BPKAD Malut dan Drs. Samsudin A. Kadir Penjabat Gubernur Malut kata sumber.

Menurut sumber yang off the record ini bahwa, “Seharusnya Ahmad Purbaya dan Samsudin A. Kadir sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan, dengan tujuan mendapatkan jabatan strategis di Pemprov Malut”, jelas sumber.

Lanjut sumber Penyidik KPK jangan tebanb pilih dalam kasus penyuapan dan gratifikasi, karena mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub, sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa Ahmad Purbaya dan Samsudin A. Kadir tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dibalik ini”, sembur sumber off the record. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11