*Berita ini memuat dugaan tindak pidana serius berupa kekerasan seksual dan perdagangan orang terhadap anak di bawah umur dengan kondisi autisme. Informasi disajikan berdasarkan keterangan penasihat hukum korban, aparat kepolisian, dan pihak TNI, serta dokumen laporan resmi. Seluruh identitas korban disamarkan untuk melindungi hak dan keselamatan anak. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ternate – istanafm.com. Kasus dugaan tindak asusila dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap, siswi salah satu SMA swasta di Kota Ternate, mencuat ke ruang publik.
Perkara ini dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara dan diduga melibatkan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Sersan Dua yang bertugas di Kodim 1501 Ternate. Korban merupakan anak di bawah umur dengan kondisi autisme dan disebut mengalami trauma berat.
Berawal dari Transaksi Daring
Penasihat hukum korban, Bachtiar Husni, mengatakan kasus ini bermula dari transaksi daring yang berujung jerat hutang. ST berniat membeli gelang melalui aplikasi TikTok dan meminta bantuan temannya, A, siswi salah satu SMP swasta di Ternate, untuk memesan barang tersebut.
“Setelah barang datang, korban kaget karena harganya disebut Rp3 juta. Padahal bukan emas,” kata Bachtiar saat ditemui di kantor YLBH Maluku Utara, Rabu, 17 Desember 2025. Menurutnya, korban hanya memesan gelang plastik dengan harga murah. “Ia memang pesan, tapi tidak punya uang sebanyak itu.”
Karena tidak memiliki uang, A meminjam dana milik ibunya untuk membayar gelang tersebut. Tekanan dari orang tua membuat A terus mendesak ST melunasi hutang. Dalam kebingungan mencari uang, ST kemudian ditawari solusi oleh A: dikenalkan kepada seseorang yang disebut dapat menggantikan uang tersebut.
“Kalau ngana (kamu) mau uang itu digantikan, ada orang yang dapat menggantikan. Dari situlah ST dihubungkan dengan oknum TNI ini,” ujar Bachtiar.
Pertemuan dengan Oknum Babinsa
ST kemudian diperkenalkan kepada S, anggota Kodim 1501 Ternate yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan. Pada 27 November 2025, A mengatur pertemuan di Lapangan Jati Metro, Kelurahan Jati. Dalam pertemuan itu, S menyerahkan uang Rp400 ribu kepada A. Uang tersebut tidak diberikan kepada korban.
“Setelah penyerahan uang, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh korban,” kata Bachtiar.
Dugaan Asusila Berulang
Dua hari berselang, 29 November 2025, pertemuan kembali terjadi di sebuah penginapan di depan Global Science Institute (GSI), Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan. Korban dijemput dari rumah oleh A dan S. Di lokasi itu, S memesan kamar sementara ST disuruh menunggu di luar. Dugaan perbuatan asusila kembali terjadi.
Pertemuan berikutnya berlangsung di sebuah kos-kosan di Kelurahan Jati, kembali diatur oleh A. Dalam pertemuan itu, S memberikan uang Rp200 ribu kepada ST yang kemudian diserahkan kepada A sebagai pengganti hutang.
“Korban masih diminta untuk pertemuan lanjutan. Namun pada pertemuan terakhir yang direncanakan Sabtu, 13 Desember 2025, korban melarikan diri karena trauma berat,” ujar Bachtiar. Ia menegaskan, ST memiliki kondisi autisme.
Ancaman dan Mediasi di Kepolisian
Kasus ini terungkap setelah korban mengaku ketakutan karena mendapat ancaman akan “dijual” dan dijemput di sekolah. Pada Senin, 15 Desember 2025, ST menceritakan kejadian tersebut kepada guru. Pihak sekolah memanggil kakak korban. Namun ST disebut takut bercerita karena khawatir kepada keluarganya.
Situasi memanas hingga terjadi konfrontasi antara keluarga korban dan A. A kemudian dilaporkan ke Polres Ternate pada Senin sore. Di kantor polisi, laporan diarahkan ke proses mediasi yang melibatkan keluarga ST, A, dan S. Dalam forum itu, A mengakui dugaan perbuatannya menjual korban. S disebut turut hadir.
Dalam proses mediasi, handphone milik ST tiba-tiba hilang. “Yang ada di ruang mediasi hanya keluarga A dan S,” kata Bachtiar. Saat keluarga korban meminta pengecekan CCTV, pihak kepolisian menyatakan kamera pengawas tidak berfungsi. Ponsel tersebut baru dikembalikan keesokan harinya oleh seseorang misterius berhoodie dan bermasker di kawasan toko Risky, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
“Setelah dikembalikan, seluruh isi percakapan WhatsApp di dalam ponsel tersebut telah dihapus. ST bilang, suara orang itu sama dengan oknum TNI ini,” ujar Bachtiar.
Langkah Hukum Terpisah
Merasa penanganan tidak maksimal, YLBH Maluku Utara menempuh langkah hukum terpisah. A dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan TPPO. Sementara S dilaporkan ke Polisi Militer atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta dugaan pemerkosaan. Pihak sekolah juga memutuskan mengeluarkan A dari SMP tempat ia bersekolah.
Hingga kini, korban masih mengalami trauma berat dan menolak bertemu pihak-pihak terkait. YLBH Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Polisi dan Kodim Buka Suara
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, laporannya baru masuk tadi,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 17 Desember 2025.
Sementara itu, Perwira Seksi Intelijen Kodim 1501 Ternate, Kapten Inf. Yusran Sanduan, mengatakan oknum Babinsa yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa korban ditawarkan untuk tujuan tertentu. “Dia kasih itu karena temannya menawarkan. Perempuan ini butuh biaya,” katanya kepada Istana FM, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Yusran, secara kedinasan oknum Babinsa telah dinonaktifkan sementara dan terbukti bersalah ia juga akan dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan 21 hari serta pencabutan tunjangan. “Kalau terbukti bersalah melalui proses Polisi Militer, sanksi akan diperberat,” ujarnya.
Menunggu Proses Hukum
Oknum TNI tersebut dilaporkan ke Polisi Militer dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTL//XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di kepolisian dan lingkungan militer. Upaya konfirmasi Istana FM kepada Detasemen Polisi Militer XV/1 Ternate belum membuahkan hasil.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur, dugaan kekerasan seksual, serta dugaan perdagangan orang yang menyeret aparat negara. (Rifal)