Next Post

Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Jangkau Lebih dari 1 Juta Mahasiswa

48c841de-36bb-4da1-9eea-77bdb47cfbdf

Jakarta – istanafm.com. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap terjaga melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Dalam enam tahun terakhir, anggaran KIP Kuliah meningkat signifikan. Pada 2020, alokasi tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Nilai itu terus naik hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi kembali meningkat menjadi Rp15,32 triliun dengan target 1.047.221 penerima.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengatakan pemerintah terus mengawal agar anggaran KIP Kuliah tidak berkurang serta pelaksanaan program berjalan lebih baik.

“KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi,” ujar Brian dalam siaran pers di Jakarta.

Menurut dia, KIP Kuliah adalah “jembatan harapan” bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah, tutur Brian, berkomitmen memperluas akses tersebut agar generasi muda dari kelompok rentan tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi.

Ia menegaskan bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan kepada penerima program.

“Kemdiktisaintek akan terus memastikan bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan,” katanya.

Pemerintah juga menyempurnakan skema distribusi penerima. Melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) sebagai pengelola, distribusi kuota kini mempertimbangkan ketepatan sasaran.

Pada periode 2020–2024, distribusi kuota didasarkan pada daya tampung program studi serta akreditasi di masing-masing perguruan tinggi. Sejak 2025, prioritas penerima di Perguruan Tinggi Negeri diberikan kepada pemegang KIP SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS atau PPKE maksimal desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta, kuota didistribusikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sesuai daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah kerja masing-masing.

Dengan skema tersebut, prioritas penerima melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri, dan secara otomatis ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah melalui proses verifikasi dan validasi.

Brian menegaskan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, serta penyempurnaan kebijakan menjadikan KIP Kuliah sebagai bagian penting strategi pembangunan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk tidak khawatir melanjutkan kuliah. KIP Kuliah akan menjadi sarana meraih masa depan yang lebih baik,” kata Brian. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11