Ternate- Istanafm.com: Dugaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Uang Makan Minum (MAMI) mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. Hi. Al Yasin Ali, dalam waktu dekat Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan segera menetapkan tersangka.
Richard Sinaga, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam siaran persnya pada rabu 18/12/2024 kepada Istanafm.com diruang kerjanya menjelaskan bahwa, “Untuk Kasus Uang MAMI mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, awal Januari 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi Malut sudah menetapkan Status Tersangka kepada oknum-oknum yang diduga kuat ikut menikmati Anggaran Mami tersebut”, jelas Richard Sinaga.
Richard Sinaga juga menambahkan bahwa, “Setelah penetapan status tersangka, maka Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka”, ujar Richard Sinaga.
Namun Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi itu belum bisa menjelaskan secara rinci bahwa, “Siapa-siapa saja yang nanti dijadikan tersangka. Namun, Richard Sinaga masih merahasiakan identitas calon tersangka.” (Jaja On).