Ternate- Istanafm.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil mengungkap jaringan Sindikat Peredaran Narkotika Jenis Ganja di wilayah Kota Ternate, pada jumat 06/12/2024 diseputaran Jalan Siswa dan mengamankan AK 21 Tahun dengan barang bukti Ganja yang dikemas dalam palstik bening berukuran kecil seberat 30,5 gram.
Kapolres Kota Ternate AKBP. Nicko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Ajun Komisaris Polisi AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa, “Penangkapan ini terjadi pada jumat 06/12/2024 sekitar pukul 02:05 Wit di Kelurahan Takoma Kecamatan Ternate tengah.”
Aksi penangkapan ini terjadi berawal dari informasi yang diterima Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, pada kamis 05/12/2024 malam sekitar pukul 23:07 Wit bahwa, “Ada dugaan telah terjadinya transaksi Narkoba jenis Ganja disekitar lokasi tersebut. Dan anggota Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Satnarkoba Brigpol M. Rizki Zulfikar segera melakukan penyelidikan.”
Dan saat melakukan pengintaian di seputar lokasi terlihat sebuah mobil angkut berwarna biru dilokasi dengan gerak-gerik pengemudi yang mencurigakan, saat seorang pria keluar dari mobil dan mengambil kantong plastik berwarna merah yang diduga berisi Narkoba jenis Ganja langsung diamankan petugas.
Lanjut Kasi Humas bahwa, “Dari hasil penangkapan telah diamankan pelaku berinsial AK bersama barang bukti Narkoba jenis Ganja sebayak 31 sachet yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil, dengan berat 30,5 gram. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas AKP. Umar Kombong, S.H., Kasi Humas Polres Ternate. (Jaja On).