Ternate- Istanafm.com: Pelarian pelaku penipuan kelas kakap asal Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Yakon Nini Alias Apo, yang melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate beberapa bulan lalu, kembali mendekam dibalik jeruji besi pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate di Kelurahan Jambula. Bahkan pelaku penipuan ini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Kejaksaan Negeri Ternate, yang berhasil ditangkap di Pasar Wenang Kota Manado Sulawesi Utara, dan kembali dibawa ke Ternate pada jumat 08/11/2024 untuk menjalani persidanga.
Pelaku Yakon Nini alias Apo ini memiliki ilmu hitam yang bisa melumpuhkan calon korbannya. Bahkaan saat ditangkap di Pasar Wenang, Apo baru saja menjalani aksi penipuan dan korbannya adalah salah satu pedagang di Pasar Wenang, dan berhasil membawa kabur uang koran sebaanyak Rp 3.000.000-. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate Karel Benito, S.H., kepada Istanafm.com di Pengadilan Negeri Ternate pada selasa 12/11/2024.
Lanjut Kasi Pidum bahwa, “Yakon Nini alias Apo akan menjalani sidang hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dan sementara terdakwa Apo masih dititipkaan di ruang Tahanan Pengasilan Negeri Ternate saat tiba dari Rutan Kelas II B Jambula. Dan usai sidang, Apo yang dikawal ketat oleh Petugas Kejari Ternate dengan tangan diborgol, dan akan dikembalikan ke rutan usai menjalani persidangan nanti”, jelas Karel Benito, S.H., (Jaja On).