Ternate – istanafm.com. Kementerian Perhubungan berencana menerapkan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) di Provinsi Maluku Utara. Aturan ini ditujukan untuk menekan praktik kelebihan muatan pada kendaraan angkutan logistik, terutama truk.
Praktik ODOL disebut marak terjadi di Maluku Utara. Truk pengangkut logistik antarwilayah kerap membawa barang melebihi kapasitas.
Menanggapi rencana tersebut, Koordinator Sopir Lintas (KSL) Maluku Utara, Damis Ade, mengatakan pihaknya telah mengikuti sosialisasi bersama Kepolisian Daerah Maluku Utara pada 4 Juli 2025.
“Dalam sosialisasi disampaikan bahwa berat muatan tidak boleh lebih dari 4,8 ton per truk. Tapi ini masih tahap sosialisasi, belum menjadi kebijakan resmi,” kata Damis kepada Istana FM, Senin, 7 Juli 2025.
Ia menjelaskan, selain batas berat, pemerintah juga membatasi tinggi dan panjang muatan. Namun, ada toleransi untuk jenis barang tertentu, seperti besi. “Yang penting kendaraan tetap seimbang,” ujarnya.
Damis menegaskan, jika aturan itu diberlakukan, pemerintah harus menyepakati penyesuaian tarif angkutan dengan pihak ekspedisi. Menurut dia, permintaan penambahan muatan selama ini justru berasal dari pemilik barang.
“Meski ada pembatasan, kami akan tetap mempertahankan tarif lama karena kelebihan muatan bukan atas kemauan sopir,” ujarnya.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Damis menyatakan para sopir siap melakukan aksi mogok.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Maluku Utara, Alfian Wakanubun, mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan aturan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar forum lalu lintas angkutan jalan untuk meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk sopir, kepolisian, dan biro hukum,” kata Alfian.
Ia menyebut praktik ODOL dipicu mahalnya harga barang dan bahan bakar di Maluku Utara.
“Banyak sopir yang tidak menggunakan BBM subsidi, sehingga mereka terpaksa menambah muatan agar biaya operasional tertutupi,” ujarnya. (Rifal)