Ternate- Istanafm.com. Dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gambesi, Brigpol Mardan Hi Idrus bersama Ketua Pemuda RT 01 dan RW 01, berhasil mengamankan 39 Kantong Plastik berisi Minuman Keras jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar di salah satu kos-kosan milik inisial H.D, pada Kamis (19/6/25).
Razia tersebut dilakukan sebagai respon atas laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan kos-kosan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kantong plastik berisi miras yang disembunyikan di dalam kamar penghuni kos.
Penghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut adalah seorang pria berinisial I.I. yang saat diperiksa mengaku membawa miras tersebut dari luar kota untuk dijual kembali di wilayah Ternate.
Pelaku berinisial I.I. (21), bekerja sebagai karyawan swasta, beragama Islam, dan beralamat di Desa Sangaji, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Ternate Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Ternate Selatan menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian dan mengimbau seluruh warga untuk terus melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Langkah preventif seperti ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Ternate Selatan dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan, dalam menjaga ketertiban dani memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. (Jaja On)