Ternate- Istanafm com: Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Walikota dan Wakil Walikota maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, memasuki hari kedua di minggu tenang. Seharusnya semua APK milik paslon sudah ditertibkan, tetapi masih ada APK dari paslon tertentu yang dibiarkan. Bahkan ada Baliho berukuran jumbo di sampaing Kantor Lurah Bastiong Talangame, dan Terminal Bastiong belum juga ditertibkan.
Asrul Tampilan Ketua Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Ternate saat dihubungi Istanafm.com, senin 25/11/2024 untuk mengonfirmasikan masalah penertiban APK, tetapi anggots Komisioner Bawaslu itu belum berada di Sekertariat Bawaslu Kota Ternate.”
Salah satu staf Bawaslu Kota Ternate, ketika Istanafm.com menjelaskan terkait APK yang masih terpajang di samping Kantor Lurah Bastiong Talangame, dan Terminal Bastiong. Hanya terdiam dan mengatakan bahwa, “Nanti tanyakan langsung ke ketua Bidang Pengawasan.
Seharusnya Bawaslu Kota Ternate tegas dalam melaksanakan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap sudut kota. Baik APK milik paslon Walikota dan Wakil Walikota, maupun APK milik kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Yamin Salasa salah satu aktivis dari sebuah Universitas ternama di Kota Ternate, kepada Istanafm.com di Jarot Cafe menjelaskan bahwa, “Dengan membiarkan APK milik salah satu paslon Kepala Daerah, yang belum ditertibkan. Ini akan menjadi perbincangan ditengah-tengah publik. Karena APK paslon yang lain ditertibkan, tetapi APK tertentu malah dibiarkan masih terpajang di minggu tenang ini”, kata Yamin Salasa. (Jaja On).