Ternate – istanafm.com. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti tata kelola pertambangan di Maluku Utara dan mendorong sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pengawasan terhadap aktivitas tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah.
“Kalau merah tentu ada teguran satu, teguran dua, teguran tiga untuk diperbaiki. Kalau berubah menjadi kuning, biru, sampai hijau berarti ada perbaikan. Tapi kalau terus merah dan bandel, tentu ada mekanisme sanksi,” kata Ahmad Heryawan usai kegiatan reses BAM DPR RI di Royal Resto, Ternate, Senin, 27 April 2026.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksi itu, tegas Ahmad, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Pelanggar lingkungan harus diberikan sanksi tegas. Sampai pada pencabutan izin itu dimungkinkan oleh lembaga terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Menurut dia, pemerintah harus memastikan investasi pertambangan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
“Kita ingin ekonomi tumbuh, lingkungan tetap terjaga, dan keadilan sosial terlaksana,” kata dia.
Sorotan terhadap sektor tambang sebelumnya juga datang dari Komisi XII DPR RI. Dalam kunjungan kerja masa sidang IV pekan lalu, komisi tersebut menyinggung rapor merah yang diterima Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sejak 2024 hingga 2025. Catatan itu dinilai menjadi peringatan keras agar perusahaan segera membenahi tata kelola lingkungan.
Ketua Tim Reses Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menuturkan pemerintah mulai menertibkan perusahaan tambang yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia menegaskan sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan bagi perusahaan yang tidak patuh.
Selain menyoroti tambang, anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah mengingatkan Maluku Utara tidak boleh hanya bergantung pada sektor ekstraktif. Menurut dia, potensi kelautan, UMKM, dan pariwisata harus dikembangkan sebagai penyeimbang ekonomi daerah.
“Tambang itu potensi besar, tapi kalau tidak dikelola baik juga membahayakan. Daerah harus menyiapkan sektor lain agar kesejahteraan masyarakat lebih merata,” ujar Siti.
Ia menilai ketergantungan berlebihan pada pertambangan tidak selalu menghadirkan pemerataan ekonomi. Karena itu, kata dia, pemerintah daerah diminta mulai memperkuat sektor produktif lain yang lebih berkelanjutan. (Rifal)