Next Post

Banyak Pelanggaran, Hak Pekerja di Ternate Belum Dipenuhi

64d6bb70-8a4c-4750-9518-659037eabcc4

Ternate — istanafm.com. Polemik antara karyawan dan perusahaan di Kota Ternate menjadi perhatian serius. Pasalnya, masih banyak pekerja yang belum menerima hak-haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate mencatat, sejak Januari hingga Maret 2026 terdapat sembilan kasus perselisihan hubungan industrial yang diadukan oleh pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto, mengatakan, jenis pengaduan yang masuk didominasi oleh perselisihan hak.

“Dari sembilan kasus yang diadukan, sebagian besar merupakan perselisihan hak, seperti upah yang tidak sesuai standar minimum, kompensasi, hingga pesangon,” ujar Erwin saat dikonfirmasi Istana FM, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan, secara umum terdapat empat jenis perselisihan yang ditangani, yakni perselisihan hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan kepentingan, serta perselisihan antarserikat pekerja.

Menurut dia, dari total sembilan kasus tersebut, tujuh di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama yang difasilitasi mediator Disnaker.

“Sebanyak tujuh kasus sudah selesai melalui mediasi. Sementara dua lainnya masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

Selain persoalan upah, pengaduan lain yang kerap muncul mencakup jam kerja, cuti tahunan, hingga pembayaran tunjangan hari raya (THR). Salah satu kasus THR bahkan telah dimediasi hingga tiga kali, meski belum mencapai kesepakatan final.

Disnaker, lanjut Erwin, juga menemukan indikasi pelanggaran di sejumlah sektor usaha, khususnya pada pekerja harian di bidang distribusi dan pergudangan. Mereka disebut belum mendapatkan upah sesuai standar minimum, jam kerja layak, serta kontrak kerja yang jelas.

“Padahal, meskipun bekerja di gudang, status mereka tetap karyawan yang harus diperlakukan sama, termasuk dalam hal pengupahan,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan sosial, pelanggaran juga ditemukan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Erwin menyebut masih ada pekerja yang tidak didaftarkan selama bertahun-tahun, sehingga kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja hingga pensiun.

“Ini cukup banyak ditemukan. Bahkan ada yang sudah bekerja 10 tahun tapi belum didaftarkan,” kata dia.

Untuk mempermudah pengaduan, Disnaker membuka layanan langsung di kantor serta secara daring melalui aplikasi Lentera Ketenagakerjaan Kota Ternate. Melalui layanan tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan hingga mengakses informasi ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Disnaker juga menghadapi sejumlah kendala dalam penyelesaian kasus, mulai dari keterbatasan tenaga mediator hingga data pengaduan yang tidak valid.

Saat ini, jumlah perusahaan di Ternate diperkirakan mencapai sekitar 9.000 badan usaha, namun hanya sebagian kecil yang melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara resmi.

“Jumlah mediator masih sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada,” ujar Erwin.

Ke depan, Disnaker berencana meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan, khususnya di sektor perbankan, perdagangan, distribusi, ekspedisi, perhotelan, dan restoran.

Pengawasan tersebut akan difokuskan pada kepatuhan terhadap upah minimum, perjanjian kerja, hingga jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.

“Kalau tidak memenuhi kewajiban, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” kata Erwin. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11