Labuha- Istanafm.com. Tiga Tersangka Pelaku Eksplorasi Tambang Ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Labuha, melalui Kepala Bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Labuha beberapa waktu lalu, jelas Kasi Pidum Kejari Labuha Hendra,S.H., pada Sabtu 17/05/2025 kepada Istanafm. com di Ternate.
Lebih jauh dijelaskan Hendra, S.H., bahwa, “dalam BAP ketiga tersangka telah terbukti dan meyakinkan, melakukan aktifitas Pertambangan di Desa Kusubibi Halmahera Selatan, tanpa didujung dengan perijinan resmi dari Pemerintah,” ujar Kasi Pidum Kejari Halsel.
Lebih jauh dijelaskan Hendra, S.H., bahwa, “BAP ketiga Tersangka, yang diserahkan oleh Penyidik Polres Halmahera Selatan, sementara didalami oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Labuha, apabila BAP ketiga Tersangka dinyatakan lengkap, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Labuha akan segera menggelar Perkara, untuk menetapkan status Hukum ketiga Pelaku, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuha,” Ujar Kasi Pidum.
Hendra juga menegaskan bahwa, “Kejaksaan Negeri Labuha tidak memberikan toleransi kepada Pelaku pengrusakan hutan dengan cara-cara ilegal,” tegas Hendra. (Jaja On)