ISTANA FM TERNATE- Memasuki hari ke 12 Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, baru Lima Partai Politik yang mendaftar yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejatera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pudja Sutamat, salah satu komisioner KPU Provinsi Maluku Utara menjelaskan, Parpol yang lain akan menyusul melakukan pendaftaran Bacaleg pada Sabtu dan Minggu nanti.
“Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU Pusat yakni ada hari Minggu 14 Mei 2023 pulul 12-00 Wit malam nanti, jika ada Parpol yang belum mengajukan bacaleg, maka Parpol tersebut dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti Pesta Demokrasi di Pemilu 2024 mendatang jelas” Jelas Pudja di Sekertariat KPU Provinsi Maluku Utara Kompleks Dakomib Kelurahan Takoma, Jumat (12/2.23)
Sementara itu, Ketua DPD Hanura Maluku Utara Basri Salama dalam jumpa Pers di Media Center Sekertariat KPU Provinsi Maluku Utara, menjelaskan, dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Maluku Utara, Partai Hanura mengajukan empat puluh lima orang Bakal Calon, yang secara keseluruhan telah memenuhi syarat-syarat sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.
Mantan Anggota DPD RI ini menambahkan, untuk dapil Kepulauan Sula dan Taliabu, maupun Dapil Halmahera Selatan bakal Calon Perempuan berada pada urutan pertama.
“Partai Hanura menargetkan Tujuh Kursi di DPRD Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2024 mendatang” Jelas Basri Salama penuh optimis.(jaja)