Sofifi- Istanafm.com. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemuda Solidaritas Merah Putih Maluku Utara (PSMP-MU), akan laporkan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas dugaan SPPD Fiktif di Tahun 2023 dan 2024.
“Kita akan laporkan dugaan SPPD Fiktif di Diskominfosan Malut ke Kejati,” ungkap Ketua DPD LSM PSMP-MU Mudasir Ishak, kepada media ini, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Aktivis yang akrab disapa Dhace ini, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang dapat dipercaya dari di internal dinas berinisial IN bahwa Kadiskominfosan Malut dan sejumlah orang lainnya diduga mempermainkan dana SPPD dengan cara membuat laporan fiktif dengan memakai nama dan rekening orang lain dalam pencairan anggaran tersebut.
“Kami mendapatkan informasi Kadiskominfosan Malut dan sejumlah orang lainnya diduga sengaja memerintah staf lainnya untuk membuat SPPD Fiktif padahal orang yang melakukan perjalanan adalah orang lain” tegasnya.
Bukan hanya persoalan SPPD Fiktif, kami juga banyak menerima keluhan dan informasi dari internal adanya ketidak transparansi pengelolaan anggaran di Diskominfosan dan itu akan kami buka secara bertahap terkait anggaran-anggaran apa saja termasuk sisa anggaran ratusan juta rupiah di tahun 2023.
” Iya, saya menerima banyak keluhan dan informasi dari internal Kominfo sendiri bahwa banyak pengelolaan anggaran di Diskominfosan yang tidak transparan termasuk sisa anggaran di tahun 2023 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu” Jelasnya.
Mudasir juga menambahkan bahwa selain akan melaporkan Kadiskominfosan ke Kejati Malut, Dhace juga mendesak agar inspektorat Malut dan BPK RI untuk segera melakukan audit terhadap seluruh kegiatan yang ada di Diskominfosan di tiga tahun terakhir yakni tahun 2022, 2023 dan 2024.
“Untuk ketransparanan kepada publik, kami LSM PSMP-MU juga mendesak BPK RI dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap kegiatan-kegiatan di Diskominfosan Malut, dan juga jangan dibiarkan ada pejabat yang sudah digaji dengan uang rakyat namun menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana untuk keuntungan pribadi dan keluarga dan kerabat dekatnya,” pungkas Dhace. (Jaja On)