Next Post

BAWASLU KEPSUL TELUSURI ISU KAMPANYE SARA DI SULA

4b7181e9-b63c-4d56-ac98-e26f38bdaa1e

Ternate- Istanafm.com: Isu SARA dalam kampanye terbuka pasangan calon Bupati Hj. Fifian Ade Ningsih Mus dan pasangan wakil Bupati M. Saleh Marasabessy di Kaabupaten Kepulauan Sula, yang dilakukan oleh salah satu Jurkam Basir Makian, masih dalam proses penelusuran oleh anggota Bawaslu Kepsul.

Irwanto Djurumudi, S.H., Kabag Hukum Bawaslu Maluku Utara saat dihubungi Istana FM senin  30/09/2024 diruang kerjanya menjelaskan bahwa, ” Masalah isu SARA dalam kampanye terbuka di Kepsul, itu sudah menjadi domainnya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, dan rentang waktu penanganannya itu selama 14 hari kedepan”, kata Irwanto Djurumudi.

Lebih jauh dijelaskan Irwanto Djurumudi bahwa, “Semua dugaan pelanggaran selama proses Pilkada ini berlangsung, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan jajarannya di Kabupaten Kota di wilayah Maluku Utara, tidak akan memberikan toleransi dalam penanganan setiap pelanggaran Pilkada. Dan ini sudah menjadi komitmen Bawaslu Malut dan jajarannya demi menjaga eksistensi Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan Pemilu”, jelas Kabag Hukum yang murah senyum itu.

Irwanto Djurumudi juga sebelum mengahkhiri komentarnya, “Mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, agar selalu membangun koordinasi dengan Bawaslu di masing-masing Kabupaten Kota maupun Provinsi, agar masalah penanganan pelanggaran Pilkada tidak membias ke Publik. Karena Bawaslu baik ditingkaat Provinsi maupun Kabupaten Kota, selalu mengedepankan profesionalisme dalam penanganan setiap pelanggaran pilkada sesuai aturan Perundang-Undangan Pemilu di Indonesia”, kata Irwantu Djurumudi. SH. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11