Next Post

Bawaslu Sebut Dapil Maluku Utara III Berpotensi Tambah Dua Kursi

1cb8760f-d7ba-4d4f-88b6-9bc1933d898b

Ternate – istanafm.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menilai daerah pemilihan Maluku Utara III berpotensi mendapat tambahan dua kursi pada Pemilu 2029. Penambahan itu didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur yang dinilai lebih besar dibandingkan daerah pemilihan lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Data dan Pelanggaran Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, mengatakan Dapil Maluku Utara III saat ini memiliki delapan kursi. Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan besaran Bilangan Pembagi Penduduk (BPP), terdapat kesenjangan dengan sejumlah daerah pemilihan lain.

“Nah kalau kita tinjau berdasarkan angka BPP, misalnya kita bandingkan dengan dapil yang lain, kesenjangannya sangat jauh,” kata Sumitro seusai pertemuan dengan DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Sumitro, jumlah penduduk di Dapil Maluku Utara III sudah menunjukkan alasan untuk dilakukan penataan kembali alokasi kursi. Bawaslu juga akan melihat kondisi serupa pada daerah pemilihan tingkat kabupaten.

Untuk Kabupaten Halmahera Tengah, misalnya, jumlah kursi DPRD saat ini sebanyak 20. Pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk penambahan alokasi kursi menjadi 25.

“Sekarang ini mengalami peningkatan jumlah penduduk. Semoga ke depan kita dorong karena syaratnya itu sudah bisa memenuhi 25 kursi di sana,” ujar Sumitro.

Sumitro mengatakan penambahan kursi di Dapil Maluku Utara III tidak serta-merta berarti penambahan daerah pemilihan. Jika jumlah kursi provinsi tetap, penambahan alokasi kursi pada satu dapil akan berdampak pada pengurangan kursi di dapil lain.

“Kalau ditambah kursi di Dapil III berarti pasti mengurangi kursi di dapil yang lain,” katanya.

Berdasarkan kajian sementara Bawaslu menggunakan data kependudukan yang tersedia saat ini, Dapil Maluku Utara III dinilai ideal memperoleh tambahan dua kursi, dari delapan menjadi 10 kursi.

“Tapi untuk hari ini kami melihatnya bahwa Dapil III di sana seharusnya bertambah dua kursi. Dari delapan harus menjadi 10. Itu ideal,” kata Sumitro.

Menurut dia, penambahan tersebut diharapkan membuat pembagian kursi dan bilangan pembagi penduduk antar-dapil menjadi lebih proporsional. Namun, data penduduk yang menjadi dasar penghitungan belum bersifat final.

“Data belum final. Nantinya kan dia jadi BPT itu baru final. Tapi pengaturan kursi ini berdasarkan jumlah penduduk,” ujarnya.

Jika Dapil Maluku Utara III memperoleh tambahan dua kursi, sejumlah dapil lain berpotensi kehilangan kursi karena total alokasi kursi provinsi harus tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Potensi berkurangnya dari data penduduk yang kita lihat hari ini, Dapil I berpotensi berkurang satu. Terus Dapil V berpotensi berkurang satu,” kata Sumitro.

Bawaslu Maluku Utara akan membahas lebih lanjut persoalan tersebut bersama KPU dan partai politik ketika tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dimulai. Penentuan akhir akan mengacu pada data kependudukan dan regulasi yang berlaku saat tahapan tersebut berlangsung. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11