Ternate- Istanafm.com. Dalam rangka penertiban pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah bagi Kaum Muslim dan Muslimah, diwilayah Kota Ternate. Maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate pada Selasa 18/03/2025, mengadakan Pertemuan guna membahas masalah Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedakah. bertempat di Aula Kantor Walikota Ternate di Jalan Pahlawan Revolusi.
H. Adam Ma’rus Ketua BAZNAZ Kota Ternate dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “pertemuan ini melibatkan Pimpinan Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perbankan dan lain-lain.
Lanjut H. Adam Ma’rus dalam sambutannya menjelaskan pula bahwa, “Harta Kekayaan yang kita miliki disitu masih ada hak orang lain. Baik Fakir Miskin, Anak Yatim Piatu, Kaum Dhuafa serta orang-orang yang berhak menerimanya.
Lanjut H. Adam Ma’rus bahwa. “pembayaran ZAKAT FITRAH, Infaq dan Sedekah adalah wajib Hukumnya bagi Kaum Muslimin dan Muslimah untuk mengeluarkan Zakat setiap Bulan Suci Ramadhan.
Dan pembayaran Zakat ini memerlukan kejujuran dan keihlasan bagi Kaum Muslimin dan Muslimah dalam membayar Zakat, Infaq dan Sedekah.” ujar H. Adam Ma’rus. (Jaja On).