Next Post

Bea Cukai Akan Tindak Kios Penjual Rokok Ilegal di Halmahera Tengah

628cb7d8-b354-4226-a27d-30f088a2b40b

Ternate – istanafm.com. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate menyatakan akan menindak pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara, termasuk di kawasan pertambangan Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebelumnya, peredaran rokok ilegal di kawasan lingkar tambang IWIP disebut semakin masif dalam setahun terakhir. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai itu bahkan berlangsung terbuka di sejumlah kios dan outlet di sekitar Kilometer 15 Trans Kobe, Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.

Informasi yang dihimpun Istana FM menyebutkan sejumlah merek rokok ilegal yang banyak beredar di kawasan tersebut antara lain Humer, Martil, Omni, dan Drone. Dari sejumlah merek itu, Humer dan Martil disebut menjadi produk yang paling diminati masyarakat karena dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok legal.

Harga dari pemasok disebut berkisar Rp 130 ribu per slof dan dijual kembali sekitar Rp 170 ribu per slof. Adapun harga eceran di kios mencapai Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per bungkus.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ary P. Sanjaya, menuturkan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal di Maluku Utara. Menurut dia, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Ary menyebut pada 2024 Bea Cukai Ternate menindak sebanyak 267.820 batang rokok ilegal. Jumlah itu meningkat menjadi 627.740 batang pada 2025. Sementara hingga 30 April 2026, jumlah rokok ilegal yang telah ditindak mencapai 1.290.800 batang.

“Jadi memang kita sudah berupaya untuk melakukan penindakan dan pengawasan barang kena cukai ilegal ini. Kita juga memerlukan bantuan dari masyarakat dan teman-teman media,” kata Ary saat dikonfirmasi Istana FM di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik penjualan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Menurut dia, laporan masyarakat akan diteruskan kepada unit pengawasan untuk ditindaklanjuti.

“Jika ada informasi dapat disampaikan ke kami, baik lokasinya seperti apa, nanti akan kami teruskan ke unit pengawasan,” ujarnya.

Terkait sejumlah merek rokok seperti Drone, Omni, Martil, dan Humer yang disebut beredar di kawasan IWIP, Ary mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Menurut dia, pelanggaran barang kena cukai dapat berupa tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, maupun salah personalisasi.

“Kalau memang kedapatan dan terbukti melanggar, pasti akan dilakukan penindakan dan penyitaan terhadap rokok tersebut,” katanya.

Ary menjelaskan pengawasan Bea Cukai di wilayah Halmahera Tengah selama ini lebih banyak difokuskan pada aktivitas industri pertambangan dan kegiatan ekspor-impor di kawasan Weda.

Meski demikian, ia menegaskan Bea Cukai tetap akan menindaklanjuti laporan terkait peredaran rokok ilegal di kawasan lingkar tambang IWIP.

Ia juga menekankan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal karena berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pengusaha untuk tidak menjual beli rokok ilegal. Karena di situ ada hak-hak keuangan negara melalui cukai,” ujar Ary.

Ia menambahkan masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial Instagram beacukaiternate apabila menemukan peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai tanpa izin resmi. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11