Ternate – istanafm.com. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Ternate memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 631.320 batang rokok ilegal dan 25,6 liter MMEA ilegal. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp1,18 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp697,86 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang legal dan adil,” kata Estty.
Menurut dia, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Estty mengatakan pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Ternate, Yomi Burhanudin, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Hingga akhir Juni 2026, Bea Cukai Ternate telah melakukan 56 kali penindakan di wilayah Maluku Utara.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan 25,3 liter MMEA ilegal.
“Capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri yang mematuhi ketentuan,” kata Yomi.
Menurut dia, keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat agar upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di Maluku Utara semakin efektif dan mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. (Rifal)